Pengertian Zakat dan Hukum Zakat Secara Umum
Zakat merupakan Rukun Islam yang ke empat bagi Agama islam. sebagai Muslim maka wajib mengetahui hukum zakat, baik zakat harta atau zakat jiwa. Apalagi bentar lagi masuk bulan puasa.
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Seberapa banyak disebutkan pada Al Qur'an, Perintah atau ayat yang masih kaitannya dengan zakat, Untuk itu bisa dilihat, silahkan buka pada Al Qur'an :
PENGERTIAN ZAKAT
Makna ZakatMenurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
Seberapa banyak disebutkan pada Al Qur'an, Perintah atau ayat yang masih kaitannya dengan zakat, Untuk itu bisa dilihat, silahkan buka pada Al Qur'an :
Zakat (QS. Al Baqarah : 43), Shadaqah (QS. At Taubah : 104), Haq (QS. Al An'am : 141), Nafaqah (QS. At Taubah : 35), Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199).
Hukum Mengeluarkan Zakat bagi Muslim
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat yang Harus di Keluarkan
Hukum Mengeluarkan Zakat bagi Muslim
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat yang Harus di Keluarkan
- Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
- Zakat Maal (harta).
- Muslim
- Aqil
- Baligh
- Memiliki harta yang mencapai nishab
Posting Komentar untuk "Pengertian Zakat dan Hukum Zakat Secara Umum"
Komentar dengan kata-kata kurang baik, Mengandung Unsur P**No, J*di, S*r*, Menyakiti atau menyinggung Pihak lain, Tidak akan ditampilkan atau di Hapus !!!