Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Izin Melanjutkan Sekolah dari Sekolah

Salah satu domuken untuk melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya, untuk saat ini harus menggunakan Surat Keterangan Izin melanjutkan yang dikeluarkan oleh sekolah.
Surat keterangan izin sering dikeluarkan atau dibuat dari orang tua/ wali. 
Awalnya saya sendiri tidak tau kalau ada permintaan dari beberapa sekolah yang meminta surat izin dari sekolah. 

Setelah di telusuri ke beberapa orang, Ternyata surat keterangan izin sekolah untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya (Atas) itu setelah ada pembagian zona. 

Sistem Zonasi:
Peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah. 

4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. 

5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. 

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni: 
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 
b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima. 

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA. 

8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.


Surat  ini dikeluarkan untuk memenuhi syarat PPDB dan tidak semua sekolah meminta ini. Khususnya Sekolah yang basisnya (ada) pesantren. 

Yang meminnya surat ini, Sekolah degan Status NEGERI (WAJIB)
Format Contoh surat ini tentu masih kekurangan, dan juga bisa dirubah sesuai dengan kebutuhan. 


KOP SEKOLAH

SURAT IZIN MELANJUTKAN SEKOLAH
Nomor : 421.1/601- SMP.AL/2019





Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al Azhar Citangkolo Kota Banjar, menerangkan bahwa :

Nama
:
A'LA AOLIA
NISN
:
0048593046
Tempat dan Tanggal Lahir
:
BANJAR, 08 Juni 2004
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Alamat Rumah
:
Rancabulus RT 5 RW 3 Rejasari
Kec. Langensari 46344
Sekolah Asal
:
SMP Al Azhar Citangkolo

Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya di SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran.

Demikian Surat Izin melajutkan ini kami buat sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan seperlunya, atas kerja sama yang baik kami haturkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Download